Jakarta, 16/9 (Antara) - Kementerian Koperasi dan UKM mengejar target untuk bisa segera merampungkan deregulasi bagi 28 peraturan yang harus di sesuaikan dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sedang merampungkan deregulasi peraturan sebagai tindak lanjut Paket Kebijakan  Tahap I yang diluncurkan pada awal September 2015.

"Beberapa produk hukum yang menjadi regulasi pengaturan koperasi yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) perlu disesuaikan seiring dengan telah dikeluarkannya UU yang disahkan setelah tahun 1992," katanya. Hal itu dilakukan agar deregulasi bisa lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian arah bagi pengembangan koperasi dan UKM. Untuk itu, kata Puspayoga sesuai dengan paket kebijakan September I, maka peraturan-peraturan menteri perlu direvisi dan disempurnakan.

Menurut Puspayoga deregulasi di sektor koperasi dan UMKM perlu disesuikan dengan semangat dari Undang-Undang lain yang lahir setelah tahun 1992 seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang PPTPPU (Pencucian Uang ).

Jakarta, Melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia dirasakan oleh banyak pihak, tak terkecuali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pendapatan alias omzet pengusaha kecil ini bisa anjlok hingga 40%. Sekretaris Menteri Koperasi dan UMKM, Agus Muharam, mengatakan saat ini UMKM jadi fondasi ekonomi nasional. Jika fondasi ini goyah atau sampai roboh, maka ekonomi Indonesia secara keseluruhan bisa ambruk. "Ini lampu kuning. Di Thamrin City, ada keluhan omzet berkurang 30-40%. Biasa dibeli 100 item, sekarang hanya 60 item. Keuntungan memang masih ada," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Minggu (23/8/2015).