Simpanan Anggota adalah bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi :

  • Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
  • Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
  • Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
  • Tanda Mata (Tabungan Anda Masa Tua) adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.