Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, teriring doa semoga Bapak/ Ibu dalam keadaan sehat wal’afiat dan senantiasa mendapat lindungan-Nya dalam menjalankan tugas sehari-hari. Aamiin.
Berdasarkan Keputusan Rapat RAT RAPB tahun 2015 No. KP.01.00/75/Prim/Kpts/I/2015 tanggal 10 Januari 2015 yang ditindaklanjuti dengan SK Primkokas No. KP.01.00/427/Prim/Kpts/II/2015 tentang Penetapan Simpanan Pokok & Simpanan Wajib Anggota Primkokas bersama ini kami sampaikan bahwa mulai Maret 2015 potongan Simpanan Primkokas berubah menjadi :
Semula :
Simpanan Pokok : Rp 50.000
Simpanan Wajib : Rp 50.000
Menjadi :
Simpanan Pokok : Rp 100.000 (hanya berlaku bagi Anggota baru dan dibayar 1 (satu) kali
selama menjadi Anggota)
Simpanan Wajib : Rp 75.000
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.