Adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi karyawan PT Krakatau Steel (Persero) & Group dan karyawan Primkokas yang mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum dan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.

 

Persyaratan menjadi Anggota Biasa :

 

  • Karyawan PT Krakatau Steel (Persero) & Group dan karyawan Primkokas
  • Mengajukan permohonan kepada Pengurus dengan mengisi formulir
  • Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Menyetujui isi AD/ART dan ketentuan lain yang berlaku

 

Anggota Biasa memiliki hak :

 

  • Memperoleh pelayanan dari Primkokas
  • Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
  • Memiliki hak suara yang sama
  • Memiliki hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
  • Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Primkokas
  • Memperoleh bagian sisa hasil usaha
  • Memperoleh himpunan simpanan pokok dan simpanan wajib ketika berakhir menjadi anggota
  • Memperoleh tanda mata ketika pensiun sebagai karyawan di perusahaan

 

Anggota memiliki kewajiban :

 

  • Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku
  • Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
  • Mentaati AD/ART dan ketentuan lainnya yang berlaku di koperasi
  • Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi

 

Keanggotaan berakhir apabila :

 

  • Meninggal dunia
  • Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah
  • Berhenti atas permintaan sendiri atau
  • Diberhentikan Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar AD/ART dan ketentuan lainnya yang berlaku di koperasi.