Adalah Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Primkokas, namun memiliki hak terbatas bila dibandingkan dengan anggota biasa.

Anggota Luar Biasa memiliki hak :

  • Memperoleh pelayanan dari Primkokas
  • Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota
  • Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Primkokas
  • Memperoleh bagian sisa hasil usaha
  • Memperoleh himpunan seluruh simpanan wajib, simpanan pokok dan tanda mata ketika berakhir menjadi anggota

Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban :

  • Membayar simpanan pokok sesuai ketentuan
  • Membayar simpanan wajib atau iuran bulanan
  • Berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi
  • Mentaati ketentuan AD/ART, Keputusan RAT dan ketentuan lainnya yang berlaku
  • Memelihara dan menjaga nama baik koperasi dan kebersamaan dalam koperasi

Keanggotaan berakhir apabila :

  • Meninggal dunia
  • Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah
  • Berhenti atas permintaan sendiri
  • Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan atau melanggar AD/ART yang berlaku