Sekitar 10 ribu dari 25 ribu koperasi yang ada di Jawa Barat terdeteksi menjadi koperasi 'hantu' alias sudah tidak aktif.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Barat Mustapha Djamaluddin mengatakan ribuan koperasi itu rencananya ditertibkan oleh pihaknya dalam waktu dekat. "Dari total 25 ribu, yang aktif 15 ribu. Makanya kita ingin adakan penertiban," katanya, Senin, 27 Juli 2015.

Pendataan kembali akan dilakukan secara bertahap karena pihaknya menduga tidak aktifnya koperasi disebabkan kesadaran anggota dan pembentukannya tidak berdasarkan kebutuhan.

Meski tidak aktif pihaknya tidak bisa serta-merta memcoret keberadaan 10 ribu koperasi itu karena yang berhak melakukan hal itu adalah anggota dan dinas terkait.

"Dicoret itu ada ketentuannya, tidak bisa dilakukan oleh Dekopin karena dia berdiri atas undang-undang, yang berhak (mencoret) anggota karena koperasi itu sudah tidak berfungsi lagi," katanya.

Kondisi ini, menurutnya, mendorong rata-rata pertumbuhan koperasi yang ada di Jawa Barat terhitung sangat lambat yakni masih 0,5 persen per tahun. Sementara itu, pendapatan domestik regional bruto (PDRB), dari koperasi di Jawa Barat baru 0,8 persen. "Kita ingin tingkatkan minimal satu persen per tahun, nilainya masih di bawah Rp 1 triliun," katanya.

Dari pembicaraan pihaknya dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah dibicarakan sejumlah program yang diharapkan akan menjadi pemahaman Provinsi Jawa Barat menjadi pembina koperasi pertama di Indonesia.

Pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha kecil menengah, membutuhkan sinergi pemangku kepentingan khususnya antara kementerian dan pemerintah kabupaten/kota. Selama ini sinergi tersebut belum dilakukan dengan baik, sehingga kesannya tumpang tindih.

Demikian dikatakan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam penyerahaan sejumlah bantuan Kementerian Koperasi dan UKM, serta pembukaan pasar rakyat, di Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (23/7) sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima Suara Pembaruan, Kamis (23/7) sore.

Puspayoga menjelaskan, pihaknya bertanggung jawab terhadap perkuatan kelembagaan dan persyaratan akses permodalan. Seperti, mewajibkan koperasi memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan izin usaha mikro kecil sebagai syarat pelaku UKM mendapat akses permodalan ke lembaga keuangan.

"Semua itu kita lakukan agar tidak ada lagi koperasi yang main-main. Mengurus koperasi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Untuk NIK dan IUMK kita berikan pendampingan dan biayanya gratis," ujar Puspayoga.

Di bagian lain, ungkap Puspayoga, seperti produksi maka sinergi dengan Kementerian Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan. Karena barang-barang yang diproduksi koperasi atau UMK berasal dari sektor tersebut.

Untuk pemasaran, lanjut mantan wali kota Denpasar ini, peran Kementerian Pariwisata dan Perindustrian dibutuhkan. Dengan sinergitas yang dilakukan tersebut maka koperasi dan pelaku UMK bisa berdaya dengan optimal.

"Kita harapkan juga pemerintah kabupaten dan kota juga mendukung upaya yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan demikian tujuan pemberdayaan koperasi dan UMK benar-benar fokus," harap Puspayoga.

Dalam kesempatan itu, Puspayoga mernyerahkan bantuan wirausaha pemula, penyerahan bantuan sosial koperasi perkasa, 1000 paket sembako, sertifikat IUMK dan hak cipta serta penyerahan program bina lingkungan (CSR).

Siprianus Edi Hardum/JAS - Berita Satu