JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sejuta UMK termasuk pedagang mikro kecil, pedagang asongan, pemilik lapak, hingga pelaku usaha rumahan berskala mikro terlindungi asuransi mikro. Asisten Deputi Urusan Asuransi dan Jasa Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Toto Sugiyono di Yogyakarta, Jumat, mengatakan secara bertahap semua pelaku UMK akan diproteksi melalui asuransi.

"Kami sebelumnya sudah menggandeng OJK dan asosiasi asuransi untuk mengembangkan asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (12/6/2015).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM jumlah pelaku UMKM mencapai 56,5 juta dan jumlah koperasi sebanyak 206.288 unit dengan anggota 35.237.990 orang.

Sejumlah implementasi yang telah diwujudkan di antaranya sudah ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang diwakili PT Jaya Proteksi Takaful dengan Koperasi Batik Senopati.

Sebelumnya, Kemenkop bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi asuransi meluncurkan produk asuransi mikro yang didisain khusus bagi pelaku KUMK yaitu asuransi Anti Bangkrut atau Si Abang yang terdiri dari SiAbang Erupsi dan SiAbang Gempa Tsunami.

Harga premi sebesar Rp40.000 pertahun per unit usaha dengan klaim apabila terjadi risiko kerugian diakibatkan oleh kebakaran dan bencana alam dibayarkan sebesar Rp5 juta per unit SiAbang.

"Asuransi mikro ini khusus didisain untuk memproteksi kerugian terhadap aset dan usaha pelaku UMK pasca bencana alam misalnya kebakaran," katanya.

Toto menambahkan, asuransi mikro merupakan instrumen proteksi bagi UMKM yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya.

Di samping itu, asuransi mikro juga dirancang mudah diperoleh, ekonomis harganya, serta dapat segera dalam pembayaran klaimnya.

Asuransi mikro dapat diselenggarakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum di Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dapat melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi bersama atau asosiasi asuransi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari pihaknya juga sedang merancang pembiayaan non bank bagi KUMK di antaranya melalui Pegadaian, lembaga ventura, penjaminan, dan perusahaan leasing.

"Kita tunggu masing-masing dari perusahaan ini untuk merancang produk baru," katanya.

Sumber : Bisnis.com