Simpanan Anggota adalah bentuk layanan Primkokas untuk menghimpun dana anggota yang meliputi :

  • Simpanan Pokok, adalah simpanan pokok sebesar Rp 20.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT) yang dibayarkan ketika terdaftar sebagai anggota dan hanya satu kali selama menjadi anggota, simpanan pokok dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.Simpanan Wajib, adalah simpanan wajib anggota sebesar Rp. 40.000,- (besaran nilai berdasarkan keputusan RAT), yang dibayarkan setiap bulan dan berlaku selama menjadi anggota. Simpanan wajib dapat diambil jika anggota keluar dari keanggotaan Primkokas.
  • Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang bersifat sukarela yang dihimpun dari anggota dan simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
  • Simpanan Berjangka (SiJaka), adalah simpanan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Primkokas memberian jasa deposito sebesar 2% diatas rate Deposito Bank Pemerintah yang berlaku dan diberikan tambahan jasa khusus bagi penyimpan untuk nilai Rp 100 juta keatas.
  • Tanda Mata (Tabungan Anda Masa Tua) adalah tabungan yang dihitung dari dana cadangan yang menjadi hak anggota berdasarkan formula SHU yang dihitung secara proporsional berdasarkan keaktifan transaksi dan rata-rata simpanan anggota. Nilai Tanda Mata berupa nilai dana cadangan bagian anggota dihitung setiap tahun berdasarkan kinerja tahun berjalan yang diakumulasikan sampai tahun terakhir. Tanda Mata dapat diambil ketika anggota pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Adalah pinjaman berupa uang dengan plafon angsuran antara (10-15)% dari pengahasilan tetap anggota, dengan proses relatif cepat untuk menanggulangi kebutuhan yang bersifat darurat dengan masa angsuran jangka pendek maksimal 20 bulan dengan pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji.

Plafon Kredit

Maksimal 15% dari Penghasilan tetap anggota

Jangka Waktu Kredit

Maksimal sampai dengan 20 (dua puluh) bulan

Jasa Pinjaman

Sesuai ketentuan yang berlaku

Persyaratan Kredit

  • Anggota Primkokas
  • Masih memiliki plafond kredit yang cukup
  • Mengisi aplikasi pinjaman dengan materei tempel yang cukup
  • Pinjaman Rp 5.000.000,- keatas wajib disertakan asuransi

Adalah transaksi pinjaman anggota untuk membeli barang konsumsi (sembako) yang tersedia di Outlet/Supermarket milik Primkokas dengan sistem pembayaran melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya hanya sekali potong.

Plafond Kredit

Maksimal sebesar 25% dari Penghasilan Tetap anggota

Jangka Waktu

Jangka waktu pinjaman hanya 1 (satu) bulan

Jasa Kredit

Tidak dikenakan jasa

Persyaratan Kredit

  • Anggota Primkokas atau Mitra Belanja Primkokas
  • Memiliki plafon yang cukup
  • Menggunakan kartu anggota untuk transaksi

Adalah pinjaman berupa uang yang diberikan kepada anggota untuk pendanaan talangan belanja barang di Mitra toko Primkokas yang berlokasi di wilayah Cilegon, Serang dan sekitarnya.

Plafon Kredit

Maksimal 15% dari Penghasilan tetap anggota

Jangka Waktu Kredit

Maksimal sampai dengan 10 (sepuluh) bulan

Jasa Pinjaman

Sesuai ketentuan yang berlaku

Persyaratan Kredit

  • Anggota Primkokas
  • Masih memiliki plafond kredit yang cukup
  • Menggunakan kartu anggota untuk transaksi

Adalah Pembiayaan yang disediakan oleh Primkokas bersama mitra Bank untuk membantu anggota mewujudkan niat ketanah suci untuk menunaikan ibadah haji/umrah.

Pembiayaan dana talangan yang disediakan ini hanya untuk mendapatkan paket porsi haji dan jadwal keberangkatan, pembiayaan ini berupa pinjaman yang pengembaliannya dapat diangsur maksimal sampai dengan 5 tahun.