Dalam halaman muka prospektus reksa dana, biasanya terdapat sebuah kalimat “Reksa dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk perbankan”. Maksud dari pernyataan pasar modal adalah bahwa reksa dana merupakan produk yang mengandung risiko, bukan produk perbankan yang memberikan hasil pasti. Apa saja risiko-risiko dari suatu reksa dana?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), risiko adalah akibat kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Dalam konteks investasi reksa dana, risiko adalah kondisi tidak mengalami keuntungan atau bahkan mengalami kerugian selama periode investasi.

Jadi jika anda melakukan investasi di reksa dana, dan ketika melihat laporan perkembangan saldo ternyata nilai hasil investasi yang tercatat lebih kecil daripada modal yang disetorkan, maka kondisi itulah yang disebut dengan risiko.


Dalam prospektus , risiko kemudian dibagi lagi dalam beberapa jenis berdasarkan hal-hal yang menyebabkan terjadinya risiko tersebut. Secara umum ada 3 yaitu :

Risiko Pasar atau Market Risk
Adalah risiko fluktuasi harga yang disebabkan karena perubahan faktor pasar. Risiko ini juga ditemui dengan istilah risiko berkurangnya nilai aktiva bersih per unit penyertaan reksa dana.

Bentuk faktor pasar antara lain bisa berupa publikasi laporan keuangan dan data makro ekonomi (kurs nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dll) yang menunjukkan penurunan kinera atau kinerja di bawah harapan. Bisa juga karena sentimen negatif dari investasi luar negeri yang berdampak terhadap investasi di Indonesia.

Pada dasarnya risiko ini tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalkan. Target dari Manajer Investasi adalah jika risiko ini terjadi, diharapkan kerugian yang dialami oleh reksa dana bisa lebih kecil dibandingkan kondisi pasar secara umum.

Upaya untuk meminimalkan risiko ini dilakukan dengan cara analisa secara mendalam terhadap data ekonomi makro dan laporan keuangan perusahaan untuk memperkirakan waktu dan harga wajar yang tepat untuk melakukan investasi.

Selain itu, upaya meminimalkan risiko juga dilakukan melalui kombinasi antara aset kas dan pasar modal serta diversifikasi investasi pada saham dengan sektor bisnis berbeda.

Risiko Wanprestasi atau default risk
Adalah risiko penurunan harga reksa dana yang disebabkan karena obligasi perusahaan yang menjadi tujuan investasi reksa dana mengalami gagal bayar. Risiko ini umumnya terdapat pada reksa dana campuran, pendapatan tetap, pasar uang dan terproteksi yang memiliki porsi besar pada investasi obligasi.

Berbeda dengan risiko pasar yang bentuknya merupakan fluktuasi harga dimana harga reksa dana bisa saja kembali naik apabila data-data laporan keuangan dan makro ekonomi membaik, risiko wanprestasi dapat menyebabkan harga reksa dana turun secara signifikan dan tidak kembali naik lagi.

Untuk meminimalkan risiko ini biasanya manajer investasi menyeleksi obligasi dengan peringkat hutang yang baik minimum Investment Grade. Sebagai informasi, PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) adalah lembaga yang menerbitkan peringkat untuk surat hutang. Secara umum, peringkat dibagi menjadi dua yaitu Investment Grade yaitu AAA, AA, A dan BBB dan Non Investment Grade yaitu BB, B, CCC, CC, C dan Default.

Selain itu, peraturan dalam pengelolaan reksa dana juga membatasi maksimum penempatan dana pada satu perusahaan adalah 10 persen. Dengan demikian, jika ada satu perusahaan yang mengalami gagal bayar, 90 persen dana lainnya masih aman. Manajer Investasi hanya diperbolehkan melakukan penempatan lebih dari 10 persen apabila surat utang tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Risiko Likuiditas atau Liquidity Risk
Adalah risiko terlambat atau tidak diterimanya dana hasil pencairan unit penyertaan dalam ketentuan waktu yang disyaratkan yaitu T+7 hari kerja setelah perintah pencairan dilakukan.

Risiko ini bisa terjadi apabila manajer investasi menempatkan dananya pada saham dan obligasi yang tidak likuid (jarang diperdagangkan) atau bisa juga karena banyak investor melakukan pencairan dalam jumlah besar secara bersamaan.

Untuk meminimalkan risiko ini, umumnya manajer investasi akan menyiapkan sejumlah kas dan instrumen pasar uang dalam pengelolaannya. Sesuai dengan ketentuan, bobot maksimum yang diperbolehkan adalah 20 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, bagi investor institusi yang melakukan penempatan dalam jumlah besar, sebelum melakukan pencairan biasanya mereka juga sudah menginformasikan dari beberapa hari sebelumnya agar Manajer Investasi dapat bersiap-siap.

Dalam peraturan OJK, manajer investasi juga diberikan hak untuk memindahkan perintah pencairan investor ke hari kerja berikutnya apabila dalam satu hari yang sama jumlah yang melakukan pencairan mencapai lebih dari 10 persen dana kelolaan. Tentu saja, karena merupakan hak, apabila kondisi kas memungkinkan, manajer investasi bisa memilih untuk tetap memproses semuanya.

Risiko Perubahan Peraturan atau Regulation Risk
Adalah risiko turunnya harga reksa dana yang disebabkan karena berubahnya peraturan terkait pengelolaan reksa dana dan peraturan yang berdampak negatif terhadap emiten saham dan obligasi.

Sebagai contoh, perubahan di perpajakan seperti naiknya tarif pajak dapat menyebabkan laba bersih perusahaan sehingga menurunkan proyeksi harga saham suatu perusahaan.

Pada dasarnya risiko ini paling sulit untuk diprediksi karena berasal dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun di satu sisi, risiko ini sifatnya juga lebih jarang terjadi karena perubahan peraturan tidak terjadi setiap waktu.

Demikian artikel ini, semoga dapat membantu anda dalam mengenal lebih jauh mengenai risiko reksa dana.

Kompas.comOleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh